Untuk pelaku dijerat dengan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak” Jo “Persetubuhan anak dibawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 Jo 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.*(humas_tubaba).*
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur







