Tulang Bawang Barat (SL) – Pertemuan perwakilan B3 bersama kuasa hukum, PTPN 1 Regional VII beserta pendamping hukum, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah, dan Forkopimda
Article Header ImagePTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang menyatakan kesepakatannya atas sejumlah tuntutan yang disampaikan Forum Buay Bulan Udik Bersatu (B3) Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kesepakatan awal tersebut dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis 20 Agustus 2026
Pertemuan dihadiri perwakilan B3 bersama kuasa hukum, PTPN 1 Regional VII beserta pendamping hukum, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah, serta jajaran Forkopimda.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Nomor 590/403/11.04/TUBABA/2026, PTPN 1 Regional VII menyatakan bersedia menunaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, bentuk, jenis, dan besaran CSR belum ditetapkan dalam pertemuan tersebut. Pembahasan lebih rinci akan dilakukan antara perusahaan dan masyarakat B3 pada pertemuan lanjutan.
Perwakilan PTPN 1 Regional VII, Sasmika, mengatakan perusahaan masih berupaya mencari solusi terbaik terhadap tuntutan masyarakat melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan B3.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Semuanya itu akan kita bahas dalam rapat ke depannya, termasuk apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Sasmika.
Juru Bicara B3, Aswar, mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada PTPN 1 Regional VII untuk memberikan tanggapan sekaligus menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Untuk realisasinya, pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Kami pihak Buay Bulan Udik Bersatu memberikan waktu kembali tujuh hari,” kata Aswar.
Ia menegaskan, apabila kesepakatan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah diberikan, B3 akan mengambil langkah lebih tegas.
“Apabila dalam waktu yang disepakati tidak ditepati, kami Buay Bulan Udik Bersatu akan menduduki lahan,” tegasnya.
Meski demikian, Aswar menilai hubungan masyarakat dan perusahaan pada dasarnya saling membutuhkan. Karena itu, ia berharap hak-hak masyarakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan.
“Tidak bisa dipungkiri masyarakat perlu perusahaan, begitupun sebaliknya. Tetapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai hal-hal yang menjadi hak masyarakat dihilangkan,” ujarnya.
Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah mengatakan pertemuan berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan awal antara masyarakat dan perusahaan.
“Pertemuan hari ini berjalan lancar. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat susulan ke depan,” kata Nadirsyah.
Menurutnya, Pemkab Tubaba akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah tersebut.
“Kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada dan memfasilitasi hak-hak masyarakat. Apabila hak masyarakat sudah disepakati, kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha karena ini berdampak pada kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa pertemuan lanjutan yang bersifat teknis akan dilaksanakan pada kesempatan pertama. PTPN 1 Regional VII diminta memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari sejak berita acara ditandatangani.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal dalam penyelesaian persoalan antara masyarakat Buay Bulan Udik Bersatu dan PTPN 1 Regional VII. Sementara itu, realisasi konkret CSR dan FPKMS masih menunggu pembahasan teknis pada pertemuan berikutnya,







