Bandar Lampung (SL) – Pasca Di keluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung Terkait adanya razia penunggak pajak bermotor di wilayah SPBU di Bandar Lampung dan beberapa wilayah di provinsi Lampung ternyata mendapat protes keras dari berbagai Element Masyarakat di Provinsi Lampung.
Sayangnya meski menuai banyak protes ternyata Pemerintah Provinsi Lampung Seakan Tak Perduli dengan kritik beberapa element masyarakat Lampung. Bahkan Lacurnya meski sudah di sindir dengan Kalimat ” Pemerintah Provinsi Lampung hanya Berani Dengan masyarakat Kecil tapi tidak punya nyali dengan perusahaan besar penunggak pajak kendaraan bermotor” pun mereka seakan tak Perduli bahkan terhitung Tanggal 7 November 2023 akan memulai eksekusi para penunggak pajak.
Bahkan, melalui Sekda Provinsi Lampung dalam sebuah video yang telah viral telah mengeluarkan Statman Yang Sangat menyakitkan dengan Mengatakan ” Kedepan SPBU tidak Akan Melayani kendaraan yang Tak Bayar Pajak, hak Masyarakat mendapatkan pelayanan dan Masyarakat wajib menjalankan kewajibannya membayar pajak”.
Menanggapi hal ini ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK Yuridhis Mahendra menilai kalimat seperti ini tidak patut dilontarkan Oleh Seorang Pejabat pemerintah karna ini sangat menyakitkan, justru kami selaku masyarakat lampung yang ingin bertanya kepada pemerintah daerah provinsi Lampung, Ungkap Idris Abung
Pria Berambut Gondrong dan Nyentrik ini memaparkan ” Apakah Penyelenggaraan Sistem kepemerintahan Provinsi Lampung Sudah Baik, apakah Pemerintah Lampung Sudah Mampu Mengentaskan Kemiskinan dengan membuka Lapangan pekerjaan seluas luasnya untuk Masyarakat.
apakah pelayanan publiknya sudah baik dan apakah Pasilitas yang telah dinikmati masyarakat saat ini yang di bangun oleh pemprov Lampung sudah cukup wah ,hal ini wajib menjadi Sorotan kita semua sebagai warga masyarakat Lampung Ya. lalu pemerintah provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran seperti itu Regulasi nya dari mana, landasan Pemikirannya apa.
Ada beberapa Point penting yang menurut kami pemerintah provinsi Lampung lah yang sudah menabrak aturan, bukan kami warga yang disalahkan karna tidak membayarkan pajak sehingga lucu kiranya jika pemerintah provinsi Lampung itu ” Ingin menegakkan Aturan tapi menabrak Aturan”, sekelas Kementrian Keuangan Saja masih mengeluarkan keputusan amnesti pajak.
Jika kita Urai Pertama merujuk dari hasil temuan BPK Saja ada beberapa perusahaan swasta yang menunggak pajak yang nilainya cukup fantastis ya, kurang lebih 12 miliar, artinya hal ini pemerintah provinsi Lampung tidak menjalankan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kedua pemerintah provinsi Lampung saat ini sudah gagal dalam mengentaskan kemiskinan loh, sebab semakin banyak Pengangguran di provinsi Lampung ini yang tentunya lagi lagi saya mengingat kan janji politik pak Arinal kan ingin membrantas pengangguran, dan hal ini sangat jelas tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Ketiga diperkuat lagi dalam
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” meski pasal ini sendiri masih multi tafsir ya, tapi setidaknya kita tidak boleh tutup mata jika penunggakan pajak di provinsi Lampung ini penyebab nya apa, gimana mau bayar pajak lah wong cari makan aja masih sulit.
“Bukan kami sepakat dengan prilaku para penunggak Pajak Tapi apa yang dilakukan Pemprov Lampung ini sesuaikan juga dengan keadaan ekonomi masyarakat, itu kan para penunggak pajak kendaraan bermotor di perusahaan besar nilainya ada sekitar 12 miliar tagih dong tungggakan nya Lalu coba cek kendaraan milik pejabatnya pemerintah.
Kalau pendataan penunggak pajak ini diberlakukan Sama atau dengan kata lain jangan tebang pilih apalagi pilih pilih tebang, dan angka pengangguran bisa dikatakan sudah rendah sehingga tingkat nilai beli masyarakat tinggi saya yakin semua yang di lakukan nggak masalah, sekali lagi dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan kepada Bapak Sekdaprov Lampung SE yang anda keluarkan itu menggunakan alas hukum apa regulasinya apa” Tandas Idris Abung.(Tim)







