Tulang Bawang Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bergerak cepat mempercepat sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di wilayahnya. Hal ini terungkap dalam audiensi antara Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, dengan Kepala UPT Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, S.H., M.Si., di Ruang Kerja Sekda, Selasa (05/05/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Nadirsyah menegaskan komitmen Pemkab Tubaba untuk mendukung penuh program sertifikasi halal. Mengingat ada sekitar 10.800 UMKM yang terdata, Nadirsyah menargetkan minimal 5.000 produk di Tubaba dapat segera mengantongi sertifikat halal.
“Harapan kami bisa di atas 5.000 kuota untuk Tubaba. Kami siap bekerja sepenuhnya, baik secara sosialisasi maupun teknis di lapangan. Ini penting untuk meyakinkan konsumen dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga masyarakat,” ujar Nadirsyah.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BPJPH Lampung, Saluddin, menjelaskan bahwa kuota sertifikasi halal saat ini tidak dibagi per kabupaten secara kaku, melainkan menggunakan sistem serapan aktif.
“Tidak ada pembagian kuota tetap per kabupaten. Prinsipnya, kita berlomba menyerap kuota nasional. Jika provinsi lain tidak mampu menghabiskan kuotanya hingga 30 Juni, kita bisa merebut kuota sisa tersebut untuk pelaku usaha di Lampung,” jelas Saluddin.
Ia pun menyarankan agar Pemkab Tubaba memperbanyak jumlah Pendamping Proses Produk Halal (P3H) guna melakukan jemput bola kepada para pedagang dan pengolah makanan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Tubaba berencana menggelar pelatihan pendamping secara luring (offline) untuk memastikan kualitas edukasi kepada masyarakat. Pelatihan ini menyasar lulusan SMA, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat yang bersedia menjadi garda terdepan dalam proses pendampingan sertifikasi.
Selain itu, akses pendaftaran akan diperluas melalui:
1. Mal Pelayanan Publik (MPP): Penempatan loket khusus pendaftaran sertifikat halal.
2. Pelayanan Tingkat Kecamatan: Membuka loket di kantor-kantor kecamatan untuk menjangkau UMKM di pelosok desa.
3. Kolaborasi CSR: Menggandeng perusahaan swasta untuk memfasilitasi biaya audit bagi UMKM kategori reguler.
Selain aspek religius, sertifikasi halal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan angka pengangguran. Para pendamping yang direkrut nantinya akan mendapatkan insentif dari setiap sertifikat yang berhasil diterbitkan.Di sisi lain, program ini juga memaksa pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Banyak pelaku usaha yang belum terdata karena belum punya NIB. Dengan mengurus sertifikat halal, secara otomatis legalitas usaha mereka melalui NIB juga ikut terbit,” tambah Saluddin.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sekda Tubaba Ir. Iwan Mursalin, Asisten I dan II, serta Ketua DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Tubaba, dr. Wiwit Didik Anggara, yang berkomitmen memastikan proses penyembelihan hewan di Tubaba memenuhi standar syariat.







